Illustrasi

Gelapkan Uang Senilai Rp159 Juta, Salesmen Marketing PT YJS Diringkus

Posted on 2015-02-12 21:10:13 dibaca 836 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Seorang pelaku penggelapan uang dalam jabatan diringkus anggota Polsek Jambi Selatan. Tak tanggung-tanggung, nilai uang yang digelapkan pelaku mencapai Rp159 juta. 

Pelaku tersebut adalah Eko Wardoyo alias Eko (‎33), karyawan PT Yunikar Jaya Sakti yang berlokasi di RT 08 Nomor 62 Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. Penggelapan itu dilakukannya dalam kurun waktu April 2014 hingga Februari 2015.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Kristono melalui Kapolsek Jambi Selatan, Kompol Farouk Afero, mengatakan pelaku diamankan atas laporan Jon Tomi selaku Kepala Cabang PT YJS.

"Pelaku diantar langsung oleh pelapor, dan setelah dilakukan penyelidikan pelaku mengakui perbuatannya," ujar Kompol Farouk Afero, kepada sejumlah wartawan, Kamis (12/2).

Berdasarkan penyelidikan, kata dia, penggelepan dilakukan oleh pelaku yang merupakan warga RT 31 Nomor 46 Kelurahan Talang Banjar‎ ini, adalah uang hasil tagihan ke outlet atau toko tempat pemasaran dan digunakannya untuk kebutuhan pribadi.

(pds)

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com