Ilustrasi

Dua Pelaku Ilegal Loging Dicokok

Posted on 2015-02-15 11:05:44 dibaca 1205 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Dua pelaku tindak pidana ilegal loging, Minggu (15/2) sekitar pukul 03.00 WIB berhasil diringkus anggota Polres Tanjab Timur. 

 

Kedua pelaku tersebut adalah Majid Bin Makmur (26) warga RT 05 Dusun Karya Bakti, Desa Sungai Beras, dan Amat bin Ibrahim (33) warga RT 15 warga Dusun Rutan Udang Desa Sinar Wajo Kecamatan Mendahara Ulu. 

 

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah, membenarkan penangkapan itu. Dikatakannya, keduanya diringkus di Sungai Parit, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjab Timur.

 

"Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tanjabtim untuk proses penyidikan dan pengembangan," ujar AKBP Almansyah, kepada jambiupdate.com, Minggu (15/2). 

 

Dijelaskannya, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan pidak Dinas Kehutanan.

(pds)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com