Ilustrasi

Dua Pelaku Ilegal Loging Diringkus, Ini Barang Buktinya

Posted on 2015-02-15 12:50:17 dibaca 1464 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Minggu (15/2) dini hari, anggota Polres Tanjab Timur berhasil dua pelaku tindak pidana ilegal loging di Sungai Parit Desa Sungai Beras, Mendahara Ulu, Tanjab Timur.

 

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa kayu papan jenis Meranti dan Balam ukuran 2X20 sepanjang lima meter sebanyak 125 keping atau 2,5 kubik. 

 

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah, menyebutkan saat ini barang bukti dan dua orang pelaku sudah diamankan.

 

"Pemilik dan pembeli kayu itu sudah diamankan. Mereka tidak bisa menunjukkan dokumen terkait kayu yang dibawa dengan menggunakan kapal pompong itu," ujar AKBP Almansyah, saat dikonfirmasi jambiupdate.com, Minggu (15/2) siang. 

 

Disebutkannya, pelaku Amat bin Ibrahim (33) warga RT 15 Dusun Rutan Udang, membeli kayu tersebut seharga Rp1,7 juta dari pelaku Majid Bin Makmur (46) yang merupakan warga RT 05 Dusun Karya Bakti, Desa Sungai Beras, Mendahar Ulu.

(pds)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com