JAMBIUPDATE.COM, SAROLANGUN - Tidak terima dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), warga Desa Karang Mendapo Seberang, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Senin (16/2) siang mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun.
Â
Puluhan keluarga korban Nasrun bin Zainudin alias Bujang yang dibunuh oleh terdakwa Sayuti bin Ismail (55) pada tahun 2014 lalu, mengaku sangat kecewa dan tidak puas dengan tuntutan JPU.
Â
Muhamad Zen kakak korban mengatakan, pihak keluarga tidak terima tuntutan 10 tahun yang dihadapkan kepada terdakwa. Menurutnya, hukuman itu tidak sepadan dengan apa yang sudah diperbuat oleh pelaku pembunuh adiknya.
Â
(ded)