JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Ivan (23), tersangka kasus pembunuhan terhadap rekannya sesama karyawan gudang Indomaret, Candra Lucky Hutabarat alias Ucok (26), diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi.
Â
Pelimpahan ini dilakukan karena berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.
Â
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Kristono melalui Kasubag Humas, AKP Sri Kurniati menerangkan tersangka dan barang bukti dilimpahkan pada Senin (16/2).
Â
"Sudah kita limpahkan ke jaksa Senin kemarin," ujar AKP Sri Kurniati, kepada wartawan, Selasa (17/2).
Â
Seperti diberitakan sebelumnya, Ucok dihabisi oleh Ivan hutang piutang. Pembunuhan dilakukan pelaku pada 2014 lalu yang berlokasi disekitaran wilayah RS Siloam, Jambi Timur.
Â
(pds)