Â
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Anggota Polres Kerinci, Sabtu (21/2) pukul 22.30 WIB, berhasil mengungkap kasus kepemilikan Senjata Api (Senpi) di Sungaipenuh.Â
Â
Barang bukti yang diamankan diantaranya adalah uang tunai Rp14 juta, selongsong peluru 2 butir, peluru jenis revolver 19 butir, peluru tajam 24 butir, sarung senjata 2 buah, silinder senpi tajam 1 buah, 1 laras untuk senjata laras panjang, 1 pucuk senjata jenis revolver lengkap dengan silinder.
Â
Kemudian, 5 buah pisau, dan masing-masing satu buah parang samurai, celurit, tang tembak, mesin gerinda, mesin bor listrik, handphone ‎Samsung, Nokia, buku tabanungan BNI beserta kartu ATM‎.
Â
"Untuk uang dan beberapa peluru, serta Sajam diamankan dari pelaku Haryanto, selebihnya dari pelaku Tamrani yang merupakan perakit Senpi," ujar Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, kepada
jambiupdate.com, Minggu (22/2).
Â
Masing-masing pelaku diamankan secara terpisah dari rumahnya masing-masing. ‎Tersangka Haryanto bin Yurdi (42) warga RT 11 Desa Sungaipenuh, Kota Sungaipenuh, sebagai pemilik Senjata Api (Senpi)  dan Tamrani (51) warga Desa Lawang Agung, Kota Sungaipenuh.
Â
"Barang bukti dan pelaku sudah diamankan dan masih akan dilakukan pengembangan," kata Almansyahm(pds)