JAMBIUPDATE.COM, JAMBI -Â Taupan Alias Apek (25) kini harus merasakan pengapnya jeruji besi Mapolsek Jambi Selatan.Â
Â
Ia diringkus setelah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di rumah milik Pordaningsih, warga RT23, Kelurahan Pasir putih, beberapa waktu lalu.
Â
Kepada wartawan, Taupan ‎mengaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika jenis sabu. "Untuk kebutuhan samo beli sabu di Pulau Pandan bang," aku Taupan, Senin (23/2) di Mapolsek Jambi Selatan.
Â
Kapolsek Jambi Selatan, Kompol Farouk Afero menyebutkan, selain Taufan pihanya juga berhasil meringkus penadah barang curian tersebut, yakni Hendra Gunawan (25) warga Lorong H Kamil, Kelurahan ‎Eka Jaya, Jambi Selatan.
Â
"Keduanya diringkus secara terpisah masih dalam kawasan Kota Jambi. Terlebih dahulu menangkap Taupan kemudian dikembangkan lagi dan diringkus Hendra sebagai penadah," kata Kompol Farouk.Â
Â
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.
Â
(cok)