Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Ternyata Taupan Alias Apek (25) yang diringkus karena kasus membongkar rumah beberapa waktu lalu merupakan resedivis kasus Pencurian Kenderaan Bermotor (Curanmor).
Kapolsek Jambi Selatan, Kompol Faruoq Alfero mengatakan, penangkapan tersangka Curat tersebut menindak lanjuti Laporan Polisi LP/B-46/1I/2015.
" Saat menjalankan aksinya pelaku menjara barang berharga milik korban, berupa cincin emas, dua handphone, camera dan Play Station 3, serta beberapa barang berharga lainya," kata Farouk, kepada jambiupdate.com, Senin (23/2).
Disebutkannya, pelaku merupakan resedivis Curanmor. Bahkan ia sudah empat kali diringkus dan keluar masuk bui. Selain Taupan, polisi juga mengamankan Hendra selaku penadah.
“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan tersangka Hendra disangkakan pasal 480," pungkasnya.
(cok)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com