Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - ‎Berkas empat tersangka kasus pengoplos Gas Elpiji dari tabung 3 ke 12 Kg, dinyatakan lengkap. Ini diketahui setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi, melakukan penelitian berkas.
"Iya, sekarang berkasnya sudah P21. Disampaikan langsung oleh jaksa pada Senin (23/2)," ujar Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah, Selasa (24/2).
Oleh karenanya, kata AKBP Almanyas, Penyidik Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi yang menangani kasus ini segera melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti.
"Kita upayakan pelimpahan tahap II-nya dilakukan minggu ini," katanya.Â
Seperti diberitakan, awalnya Tito hanya mengaku sebagai pekerja. Namun, berdasarkan penyidikan terkuak bahwa ‎dia merupakan pemilik gudang dan merupakan agen resmi penyaluran gas Elpiji yang menerima tabung gas dari Pertamina dalam seminggu 500 tabung. ‎Kemudian 150 di jual ke Kota Jambi, dan 350 dioplos ke tabung 12 Kg untuk dijual ke luar daerah.
(pds)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com