Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Mengaku sakit, sidang tuntutan mantan Direktur Utama PDAM Tirta Mayang Kota Jambi, Firdaus terpaksa ditunda.
Sejatinya, sidang tuntutan ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi pada Rabu (25/2). Selain itu, penundaan ini juga karena tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap.
"Sidang kita tunda sampai Rabu depan, karena tuntutanya belum selesai dan juga terdakwanya sakit. " kata JPU Kejati Jambi, Taliwondo, Rabu (25/2).
Sidang ini adalah kasus kasus dugaan penyimpangan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) bersumber dari rekening air TNI-Polri di Jambi 2012-2013, senilai Rp1 miliar lebih.
(cr8)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com