Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi, Ali Imran, diperiksa penyidik Kejati Jambi. Pemeriksaan ini masih dalam statusnya sebagai saksi tersangka HA dalam kasus korupsi pengadaan genset RSUD Raden Mataher Jambi 2012.
“Hari ini kita periksa AIM sebagai saksi HA," kata Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf. Rabu (25/2)
Pemeriksaan dilakukan diruangan salah satu pnyidik, di lantai dasar gedung Kejati Jambi. Terkait kasus ini, penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka yaitu Ali Imron selaku Direktur RSUD Raden Mataher Jambi dan HA Selaku Kuasa Direktur PT Adhi Putra Jaya yang merupakan rekanan dalam pengadaan genset tersebut.
Untuk penhitungan kerugian negara masih dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jambi.
"Kita dan BPKP sudah melakukan ekspose kecil, dan saat ini tim BPKP sedang menghitung kerugian negaranya,"pungkasnya.
(cr8)
Â
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com