JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Dua anak dibawah umur diringkus anggota Reskrim Polsek Jelutung. Keduanya ditangkap Jumat (27/2) sekitar pukul 13.30 WIB karena melakukan pencurian kenderaan bermotor (curanmor).
Â
Dua pelaku tersebut adalah RH (17) warga Villa Kenali Blok M Nomor 8, Mayang, Kota Jambi dan RMI (18) warga RT 22 Kelurahan Cempaka, Kecamatan Jelutung. Mereka diringkus saat berada di rumahnya yang berlokasi disekitaran Jelutung.
Â
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Kristono, membenarkan penangkapan kedua pelaku Curanmor yang masih dibawah umur ini. Disebutkannya, penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa tersangka berada di rumah temannya.
Â
“Sebelumnya dua pelaku ini juga sudah menjadi Target Operasi (TO) Polsek Jelutung. Setelah dikroscek ternyata informasi itu memang benar. Keduanya langsung diciduk,†ujar Kombes Pol Kristono, saat dihubungi via ponselnya, Sabtu (28/2).
Â
(pds)