JAMBIUPDATE,COM, JAMBI – Anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi, Sabtu (28/2) dini hari, berhasil menggagalkan peredaran 200 butir pil ectacy merk ferari.
Â
Barang haram itu diamankan dari pengedar, Joni Ansori (28) warga Kelurahan Legok, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Â
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, mengatakan pelaku ditangkap berada di kos-kosan Edi yang berlokasi di Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan sekitar pukul 02.00 WIB.
"Tersangka ditangkap saat berada di gapura kos-kosan Edi di kawasan Paal Merah," kata Almansyah, Sabtu malam.
Â
Untuk proses penyidikan dan pengembangan, kata Almansyah, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Jambi.
Â
(pds)