JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Empat pelaku pemburu satwa yang dilindungi jenis rusa diringkus. Dari keempat tersangka yang merupakawan warga Kabupaten Merangin, berhasil diamankan sejumlah barang bukti.
Â
Barang bukti tersebut diantaranya adalah 3 pucuk Senjata Api (Senpi) jenis kecepek,12 butir amunisi peluru tajam, potongan daging dan kepala rusa dimasukkan ke dalam karung, serta 1 unit mobil Ford Ranggers hitam BH 9388 DB.
Â
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, mengatakan saat ini barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kerinci.Â
Â
"Iya, untuk penyelidikan barang buktinya diamankan pihak kepolisian," ujar AKBP Almansyah, kepada wartawan, Selasa (3/3).Â
Â
Diketahui, empat tersangka adalah  Dino Afrizal (31), Tri haryadi (33), Toha (40) dan Marbani (39). Mereka diringkus Selasaa (3/3) sekitar pukul 02.30 WIB, saat keluar dari hutan di Dusun Air Melancar, Desa Muara Imat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci‎.(pds‎)