Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Penyidik Kejati Jambi, layangkan surat panggilan terhadap seorang ahli dari LKPP Jakarta, Slamet. Ahli dijadwalkan diperiksa pada Kamis (12/3).
Ia akan dimintai pendapat untuk dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Mesin Genset RSUD Raden Mataher Jambi 2012 senilai Rp2,5 Milyar, dan Proyek Pembangunan Lintasan Atletik di KONI Jambi, senilai Rp7,5 Milyar.
“Kita mintai pendapatnya terkait genset dan lintasan atletik, kita sudah kirimkan undangan pemanggilanya,"kata Kasi Penyidikan, Imran Yusuf, Jumat (6/3).
Untuk hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP ) Provinsi Jambi terkait dua kasus ini, penyidik belum menerima secara detail jumlah kerugianya.
Tersangka dalam pembangunan lintasan atletik adalah Nasrullah Hamka dan Rezsa Pranomo. Kemudian kasus pengadaan genset adalah Ali Imran, dan Hengky Attan.
(cr8)
Â
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com