Illustrasi

Kasus ATK, Kejari Enggan Gunakan Perhitukan Kerugian Negara dari BPKP

Posted on 2015-03-08 09:45:04 dibaca 821 kali
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Penyidik Kejari Jambi enggan gunakan BPKP untuk menghitung kerugian Negara, dalam kasus dugaan penyimpangan dana alat tulis kantor (ATK) 40 sekolah di Kota Jambi. Alasanya karena waktu penghitungan yang cukup lama.
 
Kepala Kejari Jambi, Imam Wijaya melalui Kasi Intelijen, Karya Graham mengatakan pihaknya menginginkan perhitungan yang relative cepat.
”Kita menggunakan Inspektorat, karena Inspektorat  juga tahu cara penghitungannya, ”ujar Kasi Intel karya Graham.
 
Dua tersangka sudah ditetapkan dalam kasus ini. Diantaranya mantan Kadisdik Kota Jambi, A Rifai dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berinisial S. anggaran dalam proyek 2013 ini adalah senilai Rp1, 5 Miliar.
 
(cr8)
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com