Â
"Iya, berkasnya (Bripka Billy,red) sudah dinyatakan rampung dan lengkap," ujar Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah, Minggu (8/3).Â
Â
Saat ini, kata Almansyah, tersangka dan barang bukti belum dilimpahkan. Melakukan pelimpahan tahap 2, pihaknya terlebih dahulu akaan berkoordinasi dengan jaksa. "Belum ada jadwal pellimpahannya. Kita koordinasikan dulu," pungkasnya.Â
Â
Untuk diketahui, Bripka Billy diringkus bersama rekannya, Farhat Arifiyanto (43) warga RT 7/2, Kelurahan Murni, Kecamatan Telanaipura, saat transaksi narkoba disalah satu hotel di bilangan Pasar Kota Jambi, Jumat (19/1) pukulÂ
14.00 WIB.
Â
Dari keduanya, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 2 gram Narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisap, mancis, dan timbangan digital, serta tiga unit handphone dan dompet hitam. Kemudian dilakukan tes urine dan ternyata pelaku positif mengkonsumsi sabu.
Â
Atas perbuatannya, masing-masing pelaku disangkakan pasal  112 ayat 1 Undang-undang no 35/2009 tentang Narkotika. "Saat ini, keduanya sudah diamankan di rutan Mapolda Jambi," pungkas Almansyah.
Â
(pds)