JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Anggota Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, Minggu (8/3) berhasil mengamankan tiga bandar Narkotika jenis sabu.
Â
Tiga tersangka adalah ‎Rahmadian Bin Hitami (41) warga RT 40 Kelurahan Simpang III Sipin Kecamatan Kotabaru, Darmi Hasyim alias Ebit Bin Hasyim (36) warga RT 7 Kelurahan Murni Kecamatan Telanaipura dan Jamaluddin A Wahab (47) warga Desa Bukit Mentuah Kecamatan Langsa Timur Aceh.
Â
Kini tersangka diamankan di Mapolda Jambi, dan dikenakan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.
Â
"Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat," ujar AKBP Almansyah, dalam keterangan pers nya di Mapolda Jambi, Senin (9/3) siang.
Â
Lebih lanjut AKBP Almansyah menerangkan, berdasarkan informasi bahwa kos-kosan Azira yang berlokasi di Lorong Bangunan, Simpang Kawat, Kota Jambi sering dijadikan tersangka untuk transaksi narkoba. Kemudian TKP keduanya di rumah tersangka Rahadian, di ‎Jalan Ir H Juanda, RT 40, Kelurahan Simpang III Sipin - Mayang.
Â
"Sekarang kasus ini masih dikembangkan. Mereka ditahan di Mapolda Jambi," pungkasnya.
Â
(pds)