JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Idham Khalid, siang ini (Jumat 13/3) akan menghirup udara bebas. Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jambi ini sebelumnya menjadi terpidana kasus kasus korupsi pengadaan laptop bagi siswa SMAN Titian Teras.
Â
Majelis Hakim Tipikor Jambi, memutuskan hukuman bagi Idham selama 1 tahun 3 bulan kurungan penjara. Ia pun ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi.
Â
"Iya, siang ini dijadwalkan bebas. Saya sekarang lagi di kantor Kemenkumham Jambi," ujar Kepala Lapas Klas IIA Jambi, Suyatna, saat dikonfirmasi
jambiupdate.com, via ponselnya, Jumat.
Â
Disebutkannya, Idham bukan mendapatkan pembebasan bersyarat. Melainkan cuti bersyarat. Dalam hal ini surat dari Kemenkumham juga sudah masuk dan akan diproses. "Ia hukumannya 1 tahun 3 bulan jadi bisa mendapatkan cuti bersyarat," pungkasnya.Â
Â
Setelah bebas, kata Suyatna, Idham yang juga tersangka kasus Masterplan dan PBAQ Disdik Provinsi ‎Jambi ini akan diawasi oleh Bapas.
Â
(pds)