Ilustrasi

Tidak Memiliki Izin, Tiga PO Disegel Pemkot Jambi

Posted on 2015-03-16 21:07:20 dibaca 1162 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Tiga Perusahaan Otobus (PO), yang berlokasi di Simpang Kawat, Senin (16/3) disegel pihak Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Perhubungan.

Tiga PO yang disegel itu adalah PO Handoyo, Batanghari Indah (BHI) dan Cahaya. Hal ini dikatakan Kepala Bidang Operasional Dishub Kota Jambi, Zainal Arifin.

“Kita melakukan razia 20 PO. Kita temukan ada tiga PO yang tidak memiliki izin sama sekali, itu disegel,” ujar Zainal.

Disebutkannya, dalam razia yang melibatkan gabungan Organda, Satpol PP, TNI, Polri, Polisi Militer dan PTSP ini, pihaknya menemukan ada 16 PO yang belum memiliki kelengkapan izin. “Mereka kita perintahkan untuk melengkapinya selama satu minggu,” pungkasnya. (cr2)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com