Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Sebanyak 29 Perusahaan Otobus (PO) disegel oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi. Penyegelan dilakukan karena tidak memiliki izin.
“Lebih dari 50 PO yang kami periksa izinnya,†kata Zainal Arifin, Kepala Bidang Operasional Dishub Kota Jambi, Rabu (18/3).
29 PO yang disegel itu merupakan PO besar dalam Kota Jambi. Diantaranya, Rema Abadi, ALS, Handoyo, Lampung Jaya, Bintang Timur BHI dan Sumber Waras. Mereka diberi waktu beberapa hari untuk mengurus izin dan membuka loket di terminal Alam Barajo.
“Semua PO wajib memiliki izin dan masuk ke terminal,†tegasnya.
Tim gabungan juga menertibkan terminal bayangan yang biasanya ada di kawasan eks terminal Simpang Kawat dan depan WTC Batanghari. Ada sekitar 14 unit kendaraan yang ditinggal pergi oleh pemiliknya. Mobil-mobil tersebut dikempeskan bannya. Sedangkan 8 mobil yang beroperasi di luar terminal diberikan sanksi tilang.
“Kita akan terus operasi sampai mereka bosan,†pungkasnya.
(cr2)
Â
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com