Danrem 042/ Gapu Kol Inf Harianto
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Komando Resort Militer 042/Gapu telah mengeluarkan Pakta Integritas tehadap sanksi ditegakan di TNI AD tentang penyalahgunaan narkoba. Pakta Integritas tersebut dikeluarkan pada Februari 2015 lalu.
Hal tersebut dikatakan Danrem 042/ Gapu melalui Kapenrem 042/Gapu Mayor Inf Imam Syafei menyatakan, Pakta Integritas tersebut dikeluarkan sesuai surat telegram Kasad TNI nomor STR/862/2014 pada 31 Oktober 2014 lalu tentang mencegah terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang melibatkan oknum prajurit di instansi TNI AD. Surat telegram Pangdam II/SWJ nomor STR/94/2014.
Dan ini juga melalui surat telegram Danrem 042/Gapu nomor STR/94/2014 pada 21 November 2014. Dimana Danrem 042 Kolonel Inf Harianto selalu menekankan seluruh prajurit tidak mengunakan, menguasai, membawa, memiliki, mengedarkan dan menjadi bandar narkoba.
Apabila pakta integritas yang telah ditanda tangani di atas materai tersebut dilanggar, maka siap-siaplah menerima hukum yang berlaku, menerima sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat dari kedinasan TNI, dan menjalankan proses hukum di Pengadilan Militer I-04 Palembang, atau Pengadilan Tiinggi Medan.
"Sejak penanda tangani ini yang dikeluarkan pada Februari lalu. Kita belum ada menerima prajurit yang melanggar perjanjian tersebut. Apabila masyarakat mendengar ada anggota TNI yang melakukan perbuatan tersebut segera laporkan ke Kami. Dan akan kita lindungi," jelas Imam diruang kerjanya, Senin (30/3),
Ditambahkan Imam, semua prajurit maupun petinggi menanda tanggani perjanjian tersebut yang ditanda tanggani diatas materai. Bahkan Danrem juga ikut menanda tanggani pakta tersebut yang langsung ditanda tanggani oleh Panglima TNI AD. (Cok)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com