Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Hasil penghitungan kerugian yang ditimbulkan oleh kasus dugaan korupsi PBAQ, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi 2012 segera diketahui.
"Senin (6/4) ini, penyidik akan mengambil hasil penghitungan kerugian negaranya di BPKP," kata Kasi penyidikan Kejaksaan Tinggi Jambi, Imran Yusuf, beberapa waktu lalu.
Dikatakannya, dalam kasus ini sudah ditetapkan dua tersangka, yakni Mantan Kabid Dikdas, Ernawati dan Mantan Kadis Pendidikan, Idham Khalid. Keduanya hingga kini belum ditahan pada kasus ini.
Untuk diketahui, pada program ini, Ernawati memiliki peranan untuk mengelola anggaran Rp3,213 miliar, yang diperuntukkan membayar honor mentor dan pengadaan alat peraga di 11 Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi. Namun dari pengelolaan uang tersebut, diduga ada penyelewengan.(cr8)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com