Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Pekerja di Jambi ternyata banyak yang tidak digaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi yang ditetapkan oleh dewan pengupahan sebesar Rp 1.710.000.
Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sosnakertrans) Provinsi Jambi, M. Dianto, mengakui hal itu, namun pihaknya cepat menanggapi jika ada pengaduan karyawan tentang pembayaran upah yang tidak sesuai UMP.
“Ya, ada perusahaan yang membayar gaji karyawan tidak sesuai UMP. Tapi saya tidak begitu tau secara detail perusahaan apa saja, memang masih ada pekerja yang dibayar hanya Rp1.200.000 per bulan,†kata Dianto, Jumat (1/5).
Menurutnya, sangsi tetap ada bagi perusahaan yang tidak membayar gaji pekerjanya sesuai UMP. Namun terkadang pihak perusahaan merasa benar, sebab mereka selain membayar gaji juga memberikan uang transport dan uang makan perhari.
“Jika dihitung-hitung uang makan ditambah gaji memang mendekati UMP. Jadi alasan mereka jika membayar upah sesuai UMP, berarti mereka tidak memberi uang makan lagi,†jelasnya.
(fth)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com