Jagal Kedaton Divonis 20 Tahun, Keluarga Kecewa

Posted on 2015-05-13 17:00:28 dibaca 1202 kali

JAMBIUPDATE.COM, SENGETI- Otak pembunuhan Erik warga kedotan tahun 2014 lalu yaitu Firmansyah akhirnya di vonis hakim PN Sengeti dengan pidana penjara selama 20 tahun, putusan ini dibacakan hakim pada persidangan 3 terdakwa tersebut.
Selain Firmansyah yang dijatuhi vonis, 2 terdakwa lainnya yaitu Manda Anugrah (18) dan Ardi Riyansyah alias Yan (19) divonis oleh hakim dengan hukuman penjara lebih ringan yaitu selama 15 tahun, vonis firmansyah sesuai dengan tuntutan dari JPU.
Firmansyah, dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan dengan menikam korban dengan sebilah pisau dan lantas memecahkan kepala korban. Makanya, Firmansyah dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan 351 ayat 3 penganiyaan berat hingga menghilangkan nyawa seseorang. "Terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan kepada korban Erik, "ungkap Hakim Ketua, Maria CN Barus saat membacakan vonis.
Divonis 20 tahun, Firmansyah belum memberikan jawaban terkait putusan tersebut, dirinya menyatakan pikir-pikir hingga tujuh hari kedepan. Berbeda dengan Ardi Riasyah dan Manda Anugrah yang mengaku menerima keputusan hakim.
Sementara itu, keluarga korban mengaku tidak puas dengan keputusan hakim kemarin. Rita ibu korban mengatakan, seharusnya Firmansyah divonis hukuman mati atau minimal hukuman seumur hidup. "Kalau manda samo ardi pas lah, dia kan cuman ikut Firman. Firman tu otaknya (Red-pembunuhan). Kami mau dio dihukum mati,"ungkapnya dengan nada kecewa. (era)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com