Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, SAROLANGUN - Kepala Desa (Kades) dan Sekretari Desa (Sekdes) Sungai Baung Kecamatan Sarolangun, Senin (11/5) lalu, divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi. Keduanya terlibat dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Sungai Baung 2010.
“Kades Sungai Baung Nasrun dan Sekdes M Yamin divonis masing-masing satu tahun penjara, sidang pembacaan vonis dilakukan Senin lalu (11/5) di Pengadilan Tipikor Jambi,’’ kata Kajari Sarolangun melalui Kasi Pidsus, Yusep, SH, kepada sejumlah wartawan di Kejari Sarolangun, Kamis (14/5).
Selain vonis satu tahun penjara, menurut Yusep, Kades dan Sekdes Sungai Baung juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan. ‘’Vonis satu tahun penjara dipotong masa tahanan,’’ tambahnya.
Pihak JPU kata Yusep masih pikir-pikir atas vonis yang diberikan majelis hakim Tipikor. ‘’Kita (JPU, red) masih pikir-pikir,’’ ucapnya.
Vonis yang diberikan majelis hakim kepada ke dua terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU. Kedua terdakwa dituntut masing-masing satu tahun enam bulan penjara, dengan denda sebesar Rp 60 juta dan subsider 3 bulan.
(ded)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com