Ilustrasi

Sebut untuk Konsumsi Pribadi, Ini Pasal yang Dikenakan untuk Pembuat Video Mesum

Posted on 2015-05-17 12:01:11 dibaca 1647 kali

JAMBIUPDATE.COM, MUARASABAK-Video syur yang diperankan oleh Jamaah dan Ambok Luk, warga Mendahara Ulu Tanjab Timur yang beredar luas melalui handphone dan menghebohkan warga sejak beberapa hari lalu hanya untuk konsumsi pribadi.

       Ini disampaikan oleh Jamaah dan Ambok Luk saat diperiksa oleh penyidik Polres Tanjab Timur.

‘‘Menurut pengakuan keduanya, video tidak pernah disebarkan kepada orang lain, hanya untuk konsumsi pribadi,’‘ jelas Kabag Ops Polres Tanjab Timur AKP Efi Rachmat kepada jambiupdate.com.

Dugaan sementara beredarnya video melalui MMS atau Bluetooth.

‘‘Bila terbukti bersalah, keduanya dapat dijerat ke dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2008 tentang Pornografi,’‘ tandasnya. (yos)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com