Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Penyidik Kejaksaan Negeri Jambi terus mendalami kasus dugaan korupsi anggaran untuk Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) SMK Negeri 3 Jambi 2009.Â
Pada kasus tersebut, penyidik Kejari sudah menetapkan 1 nama tersangka, yakni Warasdi yang merupakan Kepala Sekolah SMKN 3 Kota Jambi. Namun, penyidik menyebutkan masih ada nama yang ikut berperan dalam kasus ini.
â€Sangat terbuka kemungkinan kita menemukan tersangka baru,â€kata Karya Graham Hutagaol, kepada jambiupdate.com, Minggu (17/5).
Lebih lanjut Karya Graham menjelaskan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi diindikasikan ada orang yang bertanggungjawab terhadap atas kasus ini selain Warasdi.
Warasdi ditetapkan sebagai tersangka pada kasus yang diduga merugikan Negara senilai Rp650 Juta ini 9 Desember 2014.
(hfz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com