Empat Distributor Pengadaan Alkes Unja dengan Tersangka Aulia Tasman Sudah Diperiksa

Posted on 2015-05-18 21:36:35 dibaca 1160 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi memeriksa beberapa distributor yang awalnya berminat mengikuti proses lelang pengadaan Alkes Unja. Pemeriksaan ini terkait pemermintaan tim Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Jambi.

Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf mengatakan, ini diminta oleh BPKP yang digunakan untuk menghitung kerugian Negara.

”Inilah yang kita dalami, apa alasannya sehingga tidak jadi mengikuti proses lelang,” ujar Imran Yusuf, kepada jambiupdate.com, Senin (18/5).

Dalam kasus ini, kata dia, kerugian negara mencapai Rp19 milliar lebih, dan sudah ditetapkan Rektor Unja, Prof Aulia Tasman sebagai tersangka dan dijerat pasal 2 dan pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1).

(hfz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com