JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, kemarin memeriksa ahli hukum pidana dari Universitas Jambi. Pemeriksaan ini terkait pengusutan kasus dugaan penyebaran selebaran gelap yang isinya menjelek-jelekan Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus (HBA).Â
Â
Ahli yang akan diperiksa tersebut adalah Dr Usman MA. Ahli diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB. Dimintai keterangannya terkait unsur pidana dalam kasus yang menghebohkan warga Jambi ini.
Â
"Pemeriksaannya tadi. Diperiksa sekitar 2 jam lah," ujar Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, melalui Kasubbid Penmas, Kompol Wirmanto Dinata, Rabu (20/5).Â
‎
"Sekarang kita fokus ke dua tersangka yang tertangkap tangan. Kalau aktornya tertangkap pasalnya ditentukan tersendiri. Karena dia yang membuat dan membuat dan inisiatifnya dari siapa," tegasnya.
Â
Untuk tersangka sendiri, lanjutnya, masih dua orang yakni Reza Aditya Putra (25) warga Batanghari dan M Abdul Aziz (56) warga Jakarta. Sejauh ini belum ada penambahan.Â
Â
Seperti diberitakan, kedua tersangka diamankan pihak kepolisian di depan Mapolsek Pamenang Res Merangin beberapa waktu lalu. Dari dalam mobil ditemukan selebaran gelap yang menjelekkan HBA berupa foro copy sebanyak 300 lembar.
Â
(pds)