JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Barang bukti dan empat tersangka kasus penggelapan CPO milik PT Musim Mas Jambi, Kamis (21/5) diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi. Pelimpahan ini dilakukan setelah pihak Subdit Gakkum Direktorat Polisi Perairan Polda Jambi, melakukan koordinasi dengan jaksa.
"Hari ini, tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke jaksa," ujar Kasubdit Gakkum Dit Pol Air Polda Jambi, AKBP Helly, kepada
jambiupdate.com, Kamis siang.
Â
Empat tersangka dalam kasus ini adalah Rizqy (19) asal Kepulauan Riau, Eri Dwisiswanto (24) asal Jawa Timur, Hasbirulloh (23) asal Jawa Timur, dan Hery Kusaeri (24) asal Jawa Barat. Mereka melakukan penggelapan CPO milik PT MMJ untuk mencari uang tambahan atau seseran.Â
Â
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian juga menelusuri terkait jaringan para tersangka dalam menggelapkan CPO tersebut. Pasalnya, dari pengakuan pihak PT MMJ, penggelapan CPO miliknya sudah beberapa kali terjadi.Â
Untuk diketahui, keempat ABK itu diamankan Kamis 26/3 dini hari di wilayah Ambang Luar, Kampung Laut, Kabupaten Tanjab Timur. Â Modus dalam penggelapan itu, empat tersangka melakukannya dengan merusak salah satu keran pipa minyak.Â
Â
Barang bukti berupa 1 buah besi pipa panjang 1,15 meter sebagai alat, diamankan anggota.
Â
(pds)