JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Penyidik Kejaksaan Negeri Jambi, nyatakan akan ada tersangka baru kasus dugaan penyimpangan dana Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) di SMA Negeri 3 Jambi. Dari hasil penyidikan, perkembangan kasus sangat signifikan.
Â
“Hasil penyidikan yang dilakukan, sangat signifikan perkembangannya, dan sangat terbuka untuk menetapkan tersangka baru,†ujar Kasi Intelijen, Karya Graham Hutagaol, kepada
 jambiupdate.com, Sabtu (23/5).
Â
Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya juga sudah menjadwealkan pemanggilan terhadap tersangka Warasdi. Ini merupakan pemanggilan kedua, setelah pekan lalu mantan Kepala Sekolah SMA N 3 Kota Jambi ini berhalangan hadir.
Â
"Pemeriksaan Warasdi, kembali diagendakan pekan depan," jelasnya.
Â
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini senilai Rp650 juta.(hfz)