Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, MUARATEBO – Kejaksaan Negeri Jambi, kini tengah menyelidiki kasus dugaan penggelapan dana PNPM senilai Rp 771 Juta di Kecamatan Rimbo Bujang. Sejauh ini empat saksi sudah diperiksa.
“Kita sudah periksa empat orang, dana yang digelapkan sekitar Rp771 juta. Saksi yang diperiksa dari pengurus dan nasabah,"ujar Kepala Kejari Tebo, Nurslamet, Senin (25/5).
Terungkapnya dugaan korupsi tersebut berawal dari tim Fasilitator Kabupaten (Faskab) dibawah naungan Dinas PMPD Kabupaten Tebo melakukan audit ke PNPM-MP Kecamatan Rimbo Bujang. Ini dilakukan karena tunggakan SPP yang tinggi pertahunnya.
Setelah dilakukan audit, terungkaplah dugaan korupsi sebesar Rp850 Juta yang dilakukan oleh Bendara PNPM-MP Kecamatan Rimbo Bujang.
(bjg)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com