Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, MUARASABAK - Terdakwa H Abdul Madjid alias H Beddu, warga Desa Rantau Rasau, Kecamatan Berbak, Tanjab Timur, Rabu (27/5) ikuti sidang vonis di PN Muarasabak.
Dalam siang itu, terdakwa divonis Majelis Hakim yang diketuai Raden Heru Kuntodewo SH, MH. Ini akibat dari perbuatan terdakwa yang menggarap Taman Nasional Berbak (TNB) menjadi kebun Sawit. Â Terdakwa juga dikenakan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan penjara. Ini lebih ringan dari tuntutan JPU 4 tahun penjara.
"Tapi kami putuskan 2 tahun, di Undang-Undang Kehutanan minimal 3 tahun. Kami menyimpangi, bukan melawan undang-undang," ujar Raden Heru.
Menurutnya, putusan seperti ini juga pernah dilakukan oleh Hakim Ketua PN Jakarta Selatan dalam kasus Hendra Videotron. Berdasarkan rasa keadilan, Dia melihat terdakwa sudah menggarap sawit dilahan TNB selama 7 tahun.
"Kenapa tidak ditangkap sejak terdakwa menyemai. Padahal menurut fakta hukum di persidangan, ada juga oknum TNB yang sering mampir kegubuk terdakwa," jelasnya.
Sehingga pihaknya memandang nilai keadilan dalam memutuskan vonis. Pihaknya juga mempersilahkan baik kepada terdakwa melalui penasehat hukum, maupun kepada JPU untuk mengajukan upaya hukum lain.
Atas putusan ini, JPU masih piker-pikir. Namun, pihak terdakwa menyatakan banding karena tidak sepaham dengan keputusan.
(yos)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com