Illustrasi

Diduga Gamplang Dana Pembangunan Perumahan Transmigrasi, 3 Terdakwa Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

Posted on 2015-05-27 21:14:04 dibaca 1251 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Pembangunan perumahan transmigrasi di Sungai Bermas, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci 2011, Rabu (27/5) menjalani sidang tuntutan.

Ketiga terdakwa adalah Kasmir, Nurdin dan Damhuri. Masing-masing dituntut  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mali Dian dkk, dengan hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.

Terdakwa terbukti pada dakwaan subsider pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 /2001.

"Ketiga terdakwa terbukti sesuai dakwaan subsider yakni pasal 3," baca JPU secara bergantian, Rabu (27/5) di Pengadilan Tipikor Jambi.

Atas tuntutan yang diajukan JPU, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya akan mengajukan pledoi (Nota pembelaan), karena mereka beranggapan jika tidak semua fakta persidangan dimasukkan JPU dalam fakta persidangan yang dibacakan.

"Terdakwa diberi kesempatan untuk menyampaikan pledoinya, pada sidang Senin (8/6) pekan depan,"kata Majelis Hakim yang diketuai Paluko Hutagalung.

(hfz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com