JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Â - Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Jambi, menyatakan berkas Subhan bandar narkoba dengan barang bukti 10 gram sabu dan satu pucuk senpi laras panjang lengkap. Beberapa waktu lalu berkas sudah dilimpah ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi.
Â
"Berkasnya sudah dilipahkan. Ini untuk yang kedua kalinya," ujar Kasubbid Penas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, kepada wartawan, Kamis (28/5).
Â
Dengan pelimpahan tahap I yang kedua ini, dirinya berharap berkas sudah dinyatakan lengkap oleh JPU. Kemudian, penyidik akan melakukan pelimpahan tahap II, tersangka dan barang bukti.
Â
Seperti diberitakan, bandar narkoba ini 13 Maret 2015 lalu. Polisi mengamankan tersangka di Kampung Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.
Â
(pds)