Illustrasi

Kejari Tebo Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Dana PNPM Senilai Rp771 Juta

Posted on 2015-06-02 22:01:01 dibaca 1247 kali

JAMBIUPDATE.COM, MUARATEBO - Setelah memeriksa Empat orang terkait kasus dugaan Penggelapan Dana PNPM senilai Rp771 Juta di PNPM MP Kecamatan Rimbo Bujang, pihak Kejaksaan Negeri Muara Tebo memastikan segera menetapkan tersangka terkait kasus ini.

Kepala Kejari Muara Tebo, Nurslamet kepada jambiupdate.com, mengatakan secepatnya akan menetapkan tersangka. Namun dengan catatan apabila berkas dan bukti sudah lengkap.

"Secepatnya dan kita sudah periksa empat orang. Adapun dana yang digelapkan itu sekitar Rp771 juta," ujar Kepala Kejari Tebo, Selasa (2/6).

Terungkapnya dugaan korupsi tersebut berawal dari adanya tunggakan SPP yang tinggi pertahunnya di PNPM-MP. Oleh karenanya, tim Fasilitator Kabupaten (Faskab) dibawah naungan Dinas PMPD Kabupaten Tebo melakukan audit ke PNPM-MP Kecamatan Rimbo Bujang.

Setelah dilakukan audit, terungkaplah dugaan korupsi sebesar Rp850 Juta yang dilakukan oleh Bendara PNPM-MP Kecamatan Rimbo Bujang, Eni Herawati.

(bjg)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com