Mukhtar Muiz saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi

Kasasi Ditolak MA, Mantan Wakil Bupati Muarojambi Ajukan PK

Posted on 2015-06-03 20:30:33 dibaca 1132 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Mantan Wakil Bupati Muarojambi, Mukhtar Muiz, ajukan Peninjauan Kembali. Ini dilakukan terpidana kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel Unit 22 Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi, 2004, setelah MA menolak kasasinya.

Penasehat Hukum Mukhtar Muiz, Suhaimi Ali Hamzah, mengatakan, putusan kasasi yang dikeluarkan MA pada pertengahan Mei 2015, isinya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jambi dan putusan banding, yakni pidana 4 tahun 6 bulan penjara. 

"Kami akan mengajukan PK,  melalui Pengadilan Negeri Jambi ke MA.  Pengajuan PK akan kami lakukan pada bulan ini," kata Suhaimi, kepada jambiupdate.com, Rabu (3/6).

Sebelum mengajukan PK, lanjut Suhaimi, pihaknya akan mempelajari putusan kasasi. Pasalnya, dalam putusan kasasi disebutkan jika MA menolak kasasi JPU maupun kasasi dari PT. 

"Saat ini kami juga sedang mempelajari putusan pengadilan Tipikor dan putusan banding, terkait bisa atau tidaknya kami mengajukan PK, " jelasnya.

Dalam kasus yang menjerat Mukhtar Muiz ini, menurut BPKP Perwakilan Jambi kerugian Negara mencapai Rp4 miliar.

(hfz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com