Kedua tersangka di Mapolres Tebo

Wahhhhhh….. Jadi Bandar Narkoba, Pasangan Kakek Nenek di Tebo Diringkus Polisi

Posted on 2015-06-04 19:18:13 dibaca 1927 kali

JAMBIUPDATE.COM, MUAROTEBO - Sarnoso (62) dan Samina (47), pasangan kekek nenek warga Desa Perintis Jalan Lekmana, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Rabu (3/6) sekitar pukul 19.00 WIB dibekuk polisi.

Kapolres Tebo, AKBP Satria Yusada melalui Kasat Narkoba, IPTU Irgun, saat dikonfirmasi jambiupdate.com, mengatakan penangkapan ini atas kerjasama dengan masyarakat, yang menyebutkan seringnya terjadi transaksi narkoba di rumah kedua pasangan kakek nenek ini.

"Atas kerjasama dengan masyarakat kita langsung ke TKP dan melakukan pengeledahan. keduanya merupakan bandar narkoba," ujar IPTU Irgun, Kamis (4/6).

Kini keduanya, meringkuk dibalik jeruji besi Mapolres Tebo. Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana kurungan 6 hingga 20 tahun penjara.

“Kasus ini terus didalami kerena menurut keterangan tersangka, bahwa barang haram yang biasa dijualnya, didapatkan dari seseorang yang kini masih dalam incaran pihak kepolisian.

(bjg)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com