Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, MUARATEBO – Kamis (4/5) Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, berhasil meringkus mantan anggota DPRD Tebo priode 2000-2010, Tjarmo.  Terpidana kasus dugaan korupsi anggaran rutin DPRD Tebo, ini diamankan di Jalan 21 Kecamatan Rimbo Bujang.
Setelah ditangkap, terpidana yang sudah menjadi DPO sejak 2010 ini langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Tebo, untuk menjalani masa hukuman.
"Iya, Dia (Tjarmo,red) sudah dieksekusi. Dia ditangkap di jalan 21 Rimbo Bujang. Saat itu dia hendak menuju Kota Tebo," ujar Kajari Tebo, melalui Kasi Intel, Rais Dani, kepada jambiupdate.com, Kamis (4/6).
Untuk diketahui, sebelumnya ada 3 orang mantan anggota DPRD Tebo periode 2000-2004 yang masuk dalam DPO Kejari Tebo, dengan kasus yang sama. Diantaranya, Bambang Waluyo, Buswan dan Tjarmo. Beberapa bulan yang lalu, timnya sudah melajukan eksekusi terhadap Bambang Waluyo.
"Sekarang DPO kita tingal 1 orang lagi, yaitu Buswan," pungkasnya.
(bjg)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com