Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Senin (25/5) Anggota Satresnarkoba Polres Tanjung Priok, yang dibackup Satreskrim Polresta Jambi, berhasil mengamankan dua bandar narkoba online. Dua bandar kelas kakap ini diamankan di wilayah Kota Jambi secara terpisah.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Kristono, melalui kasat Reskrim, AKP Yudha Pranata, menyebutkan, pertama diringkus RH (36) warga Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarajambi.Â
“RH diamankan sekitar pukul 09.30 WIB di kantor JNE  Pusat yang beralamat di Jalan Sri Rejeki, Nomor 10 Jambi. Saat itu, RH ingin mengirimkan barang,†ujar AKP Yudha Pranata kepada harian ini, kemarin.
Dari penangkapan itu, kata dia, diamankan plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,96 gram yang dimasukan dalam carger handphone dan sudah dikemas rapi guna dikirim ke tersangka Roni di Jakarta menggunakan jasa pengirimaan JNE.Â
Kemudian, dikembangkan lagi, sekitar pukul 10.00 WIB, dibekuk tersangka ML (25) di rumahnya yang berlokasi di Kp Jalan Sri Rejeki, No 51 Rajawali, Jambi Timur, Kota Jambi. Dari penggeledahan, diamankan 2 buah pirek, 1 buah kompor, 1 buah pipet, 1 buah plastik bening berisi kristal seberat 1,08 gram, 1 buah kartu ATM, buku tabumgam BCA, 1 buah handphone Blackberry, dan 1 buah Tablet merk Hp.   Â
“Penangkapan ML ini berdasarkan pengakuan dari Tersangka Roni, sabu tersebut dibelinya dari B (DPO) di Pulau Pandan Jambi atas perintah ML. Kemudian juga dilakukan dari pengembangan penangkapan tersangka Roni,†jelasnya.
(pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com