Audit BPKP Perwakilan Provinsi Jambi, Idham Khalid Rugikan Negara Senilai Rp400 Juta

Posted on 2015-06-07 20:40:25 dibaca 1487 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Penghitungan Kerugian Negara kasus korupsi program Pemberantasan Buta Aksara Al-Quran (PBAQ) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi 2012, dengan tersangka kedua, Idham Khalid sudah selesai.

Dari hasil penghitungan yang dilakukan BPKP Perwakilan Provinsi Jambi, mantan Kadisdik Provinsi Jambi ini merugikan Negara senilai Rp400 juta.

Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf, audit kerugian tersebut sudah diterima. Namun, berhubung berkas perkaranya belum rampung 100%. ”Penyidik berharap tersangka bisa merampungkan pengembalian kerugian Negaranya,” ujar Imran Yusuf, kepada jambiupdate.com, Minggu (7/6).

Belum lama ini Idham Kholid, menitipkan kerugian negara senilai Rp250 juta. Pengembalian ini merupakan inisiatif dari tersangka.

(hfz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com