Illustrasi

Masih Dibawah Umur, Satu Perampok di Tanjab Timur Dikembalikan ke Orangtuanya

Posted on 2015-06-08 22:04:34 dibaca 1597 kali

JAMBIUPDATE.COM, MUARASABAK - Dinilai masih dibawah umur dan mengacu kepada Undang-Undang Perlindungan Anak. HO (inisial) bin Syamsudin (16) warga Sungai Raya Dalam Dusun Berkat RT 01 Desa Koto Kandis Kecamatan Dendang, Tanjab Timur menghirup udara bebas.

Salah satu dari empat tersangka perampokan yang diamankan Satreskrim Polres Tanjabtim ini dikembalikan ke keluarganya. Tapi penyelidikan terhadap kasus HO tetap dilanjutkan, dengan tidak menghilangkan proses hukum.

"Saat kembali dibutuhkan akan akan jemput lagi. Jaminan HO adalah kedua orang tuanya," kata Kapolres Tanjabtim, AKBP Bambang Heri Sukmajadi melalui Kasat Reskrim, AKP Amos Lubis, Senin (8/6).

Untuk identitas dua tersangka yang masih diburu, pihaknya tinggal melakukan penangkapan saja, karena lokasi kedua tersangka ini telah diketahui. "Mudah-mudahan secepatnya bisa kami tangkap," urainya.

Sementara itu, dalang dalam perampokan terhadap korban Aden yang terjadi Jumat (5/6), merupakan Sudirman alias Dirman bin Sere (20) warga RT 11 Dusun Sungai Raya Dalam, Desa Koto Kandis, Kecamatan Dendang. Usai mengambil uang Rp40 Juta dari korban digunakan untuk jalan-jalan.

"Saya tidak suka berjudi, main cewek dan minum miras," kata Dirman.

(yos)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com