Ilustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi, Rabu (10/6) menahan tersangka kasus dugaan tidak pidana korupsi pengadaan Genset di RSUD Raden Mattaher Jambi 2012. Dia adalah Maman Benyamin.
Maman saat kasus ini terhadi menjabat sebagai Kabid Sarana Dan Prasarana di RSUD Raden Mataher. Ia digiring oleh penyidik ke mobil tahanan menuju ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Jambi.
Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf, saat dikonfirmasi mengatakan, penahanan dilakukan untuk mempermudah dan mempercepat proses penyelesaian penyidikan. Selain itu, pemberkasan tersangka Maman Benyamin telah mencapai 95 persen.
"Alasan utama dilakukan penahanan adalah untuk mempercepat penyidikan yang selanjutnya dilimpahkan ke persidangan,"katanya, kepada sejumlah wartawan.
Selain itu, penyidik juga menghindari kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri, sehingga hal ini bisa mempersulit proses penyidikan kasus ini.
Sekedar mengingatkan, kerugian negara terkait kasus ini berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan Pembangunan Provinsi (BPKP) perwakilan Provinsi Jambi, berjumlah Rp638 juta.
Ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan penyidik Kejati Jambi, yakni Maman Binyamin yang merupakan ketua Panitia lelang pada pengadaan genset RSUD, Direktur Utama RSUD Raden Mattaher Jambi, yakni Ali Imran, dan Hengky Attan selaku kuasa direktur PT Adi Putra yang merupakan rekanan pengadaan genset ini. Anggaran pengadaan genset RSUD Raden Mattaher Jambi 2012 senilai Rp 2,5 miliar.
(wne)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com