Uang Senilai Rp4 Miliar Disita Kejagung RI dari Tersangka Kasus Alkes RSUD Raden Mattaher

Posted on 2015-06-11 21:33:54 dibaca 1031 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Penyidik Kejaksaan Agung RI menyita uang senilai Rp4 Miliar dari Zuherli, tersangka ditetapka penyidik Kejagung sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Alat Kesehatan RSUD Raden Mataher Jambi.

Penyitaan uang dari tersangka yang merupakan Direktur PT Sindang Muda Serasan, dibernarkan Kasi Penkum Kejagung RI, Tony Spontana, saat dihubungi via pesan singkat (SMS). Kamis (11/6).

“Uang yang telah disita tersebut, akan dititipkan ke rekening khusus Kejagung melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kebayoran Baru Jakarta Pusat,” ujar Tony Spontana.

Untuk diketahui, terkait kasus ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Idris Mulya Rambe dari pihak RSUD dan Zuherli selaku pihak rekanan PT Sindang Muda Serasan.

Keduanya belum lama ini, telah resmi ditahan Kejagung RI. Kedua tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan ditahan selama 20 hari ke depan untuk memudahkan proses penyidikan.

Terkait kasus ini, penyidik menemukan adanya indikasi tindakan menambah harga barang, yang tidak sesuai dengan nilai proyek per-itemnya (mark up). 30 item tersebut diantaranya tempat tidur pasien yang jumlahnya 11 unit, harga satuanya mencapai Rp77 juta sedangkan harga aslinya hanya Rp31 juta, kemudian alat ronsen yang harganya hanya Rp100 juta, di buat mencapai harga Rp300 juta, dan tindakan tersebut juga di lakukan pada alkes yang lainya.

(hfz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com