Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, MUARASABAK - Hendak melarikan diri saat akan ditangkap, Edi (23) warga Parit 2 Desa Simbur Naik Kecamatan Sabak Timur terpaksa didor aparat kepolisian pada bagian kaki sebelah kanan.
Edi merupakan salah satu dari dua Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Tanjabtim, yang melakukan curas terhadap korban M Aden dan ibunya pada (5/6) lalu. Kejadian ini terjadi di jalan alternatif SK 6 Blok D RT 19 Dusun Sukorejo, Desa Lambur 2 Kecamatan Sabak Timur, usai korban menerima uang Rp40 juta hasil sisa penjualan tanah.
Dihadapan wartawan, tersangka mengakui perbuatannya. Usai merampas uang milik korban, kedua tersangka langsung melarikan diri ke Kota Jambi. "Saat kejadian Saya yang bawa motor dan JD (inisial, red) yang merampas dan memukul korban," katanya, Kamis (11/6).
Dia juga sempat membantu memukul korban menggunakan kayu, sebab saat itu korban melakukan perlawanan. Aksi yang dilakukannya adalah perintah dari Sudirman salah seorang tersangka yang lebih dahulu ditangkap.
"Saya hanya sebagai eksekutor," tukasnya.
Kapolres Tanjabtim, AKBP Bambang Heri Sukmajadi melalui Kanit Buser, P Sagala mengatakan, setelah melakukan penyelidikan intensif, akhirnya diperoleh informasi keberadaan DPO curas.
"Setelah kami cek ternyata kedua tersangka telah berada di Bengkulu, akhirnya kami melakukan pengejaran ke Bengkulu," papar Kanit Buser.
Hanya saja saat melakukan penangkapan, JD salah seorang tersangka mengetahui akan disergap dan langsung melarikan diri kerumahnya. Sehingga yang berhasil diamankan hanya Edi. "Kami tangkap Edi dibandara Bengkulu saat akan transit ke Makassar," terangnya.
Saat ini pihaknya masih tetap melakukan penyelidikan kepada salah satu tersangka yang berhasil melarikan diri. Kepada tersangka akan dikenakan Pasal 365 KUHP.
"Dengan ancaman 9 tahun penjara," tandasnya.
(yos)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com