Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Dua rumah sakit di Kota Jambi, mendapat Surat Peringatan Satu (SP 1). Hal Ini disebabkan rumah sakit tersebut melanggar perjanjian dan menyimpang dari Permenkes.
Hal ini disampaikan Kepala BPJS Kota Jambi, Meutia Amirah, usai rapat kemitraan BPJS, Kamis (18/6).Sayangnya, Meutia enggan menyebutkan dua rumah sakit tersebut.
“Peringatan diberikan berdasarkan kajian sistem teguran yang berlaku,†ujarnya kepada jambiupdate.com.
Sebelum memberikan peringatan itu, kata Dia, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan. Menurutnya, dalam MOU kerjasama sudah jelas aturan dan kesepakatan yang dipahami secara jelas oleh pihak rumah sakit.
“Pelanggaran itu misalnya ada biaya yang tidak semestinya ditarik kepada masyarakat," imbuhnya.
(azz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com