ilustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Penyidik Subdit Gakkum Polair Polda Jambi, masih melakukan penyidikan dan pemberkasan terhadap dua tersangka kasus penggelapan minyak mesin kapal pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi beberapa waktu lalu.
Sejauh ini Dalam hal ini, sudah 10 saksi dimintai keterangannya. Saksi yang diperiksa dari Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Tongkang Sentana Argo dan pihak kepolisian yang mempergoki aksi dari dua pelaku.
“Sekarang masih dalam tahap pemberkasan. Untuk saksi sudah sekitar 10 orang yang diperiksa,†ujar Kasubdit Gakkum, AKBP Helly, saat dihubungi via ponselnya, Sabtu (20/6).
Lebih lanjut ia menyebutkan, pihaknya belum melakukan pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, kata Dia, masih ada beberapa item yang perlu dilengkapi. Untuk tersangka sendiri, masih dua orang yakni Amri Bin Hola warga Desa Rukam, Kabupaten Muarojambi selaku pembeli dan Anak Buah Kapal Tongkang Sentana Argo, Suryawan Bin Saryono, selaku penjual.
Seperti diberitakan, Jumat (5/6) anggota Direktorat Polisi Perairan Polda Jambi, sekitar pukul 03.10 WIB, berhasil mengamankan dua orang pelaku yang sengaja menguras BBM jenis solar dari tangki mesin kapal Tongkang Sentana Argo di perairan Sungai Batanghari, Desa Rukam Kabupaten Muarojambi, untuk dijual ke masyarakat.(pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com