Kasus Selebaran Gelap Gubernur HBA, JPU Minta Periksa Saksi Lagi

Posted on 2015-06-22 21:14:14 dibaca 1306 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi, mengembalikan berkas kasus selebaran gelap yang menjelek-jelekkan Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus (HBA), ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.

Dalam pengembalian berkas ini, jaksa meminta atau memberikan petunjuk agar penyidik memeriksa terlapor dan saksi yang sebelumnya pernah diperiksa.

“Berkasnya dikembalikan. Jaksa minta pemeriksaan lanjutan saksi dan pelapor,” ujar Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Almansyah, melalui Kasubbid Penmas, Kompol Wirmanto, kepada jambiupdate.com, Senin (22/6).

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Reza Aditya Putra (25) dan M Abdul Aziz (56). Keduanya ditangkap anggota Polsek Pamenang, Polres Merangin, usai menyebarkan selebaran gelap di Kota Bangko. Guna proses lebih lanjut, kedua tersangka beserta barang bukti 300 lember selebaran gelap yang menjelek-jelekkan Gubernur Jambi dilimpahkan ke Polda Jambi.

Terkait penanganan kasus ini, Gubernur HBA dan istri, juga sudah dimintai keterangan sebagai saksi. Sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemprov Jambi juga dimintai keterangannya sebagai saksi, karena nama mereka ikut disebut-sebut dalam selebaran gelap tersebut.

(pds)

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com