Barang bukti kulit dan tulang harimau yang diamankan

Amankan Tiga Tersangka Penjual Kulit Harimau, Ini Dia Barang Buktinya

Posted on 2015-06-23 13:04:43 dibaca 1631 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Tim Gabungan BKSDA Provinsi Jambi dan penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, mengamankan tiga pelaku penjual kulit harimau, Senin (22/6) sekitar pukul 20.30 WIB, di Desa Karmeo, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari. 

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Almansyah, menyebutkan, barang bukti yang diamankan berupa tiga unit sepeda motor milik pelaku, satu buah toples yang berisi kulit harimau panjang lebih kurang 2 meter. 

"Satu lagi ada tulang harimau beratnya sekitar 2 Kg yang dibungkus dengan plastik hitam," ujar Kombes Pol Almansyah, kepada wartawan. 

Diketahui, ketiga tersangka adalah Heri Supeno (40) warga RT 26 Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muarabulian, Batanghari dan M Thoha (49) warga Desa Teluk, Kecamatan Pemayung, Batanghari. Kemudian, satu tersangka lainnya A Latief (58) seorang pensiunan PNS yang beralamatkan di Kampung Baru, RT 26 Kelurahan Legok, Kecamatan Telanaipura. 

"Masing-masing dikenakan pasal 21 ayat 2 huruf b dan Jo pasal 40 ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Jo Pasal 55 Ayat 1 KUH Pidana. Ancaman lima tahun penjara," pungkasnya.
(pds)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com